3

Anggota Satpol PP Kota Pasuruan Ditangkap Polisi karena Judi Online

 3 years ago
source link: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/114129/anggota-satpol-pp-kota-pasuruan-ditangkap-polisi-karena-judi-online
Go to the source link to view the article. You can view the picture content, updated content and better typesetting reading experience. If the link is broken, please click the button below to view the snapshot at that time.
neoserver,ios ssh client
Peristiwa

Anggota Satpol PP Kota Pasuruan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Senin, 11 Januari 2016 - 16:31 | 67.02k
Anggota Satpol PP Kota Pasuruan Ditangkap Polisi karena Judi OnlineSholehuddin, anggota Satpol PP Kota Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan karena kasus judi online, Senin (11/1/2016) (Andi Hartik)
Pewarta: Andi Hartik |

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Sholehuddin (44) warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Sebab, anggota Satpol PP Kota Pasuruan itu terbukti melakukan praktik judi online.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf mengatakan, pelaku yang masih aktif sebagai PNS di Satpol PP Kota Pasuruan ditangkap pada Sabtu (9/1/2016) sekira pukul 15.30 WIB di dalam rumahnya. 

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan praktik judi online.

"Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering ada transaksi perjudian jenis togel dengan taruhan uang melalui online," katanya, Senin (11/1/2016).

Dijelaskan Yusuf, pelaku melakukan aksinya dengan menjadi pengecer. Kemudian nomor yang sudah terbeli itu dimasukkan ke dalam situs judi online. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menjalankan aksinya, yakni memasukkan nomor ke dalam sebuah situs judi online.

Hasilnya cukup lumayan. Dalam setiap transaksi, pelaku bisa meraup untung Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Pelaku mengaku bahwa bisnis judi togel online ini sudah dilakoninya sejak 3 tahun," jelas Yusuf.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena dianggap melanggar pasal 303 KUHP. (*)



EKORAN

Edisi Senin, 30 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Senin 30 Agustus 2021
eKoran Interaktif 30 Agustus
Senin 30 Agustus 2021
Edisi Senin, 30 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Senin 30 Agustus 2021
Edisi Senin, 30 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Senin 30 Agustus 2021
Edisi Senin, 30 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Senin 30 Agustus 2021
Edisi Minggu, 29 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Minggu 29 Agustus 2021
Edisi Minggu, 29 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Minggu 29 Agustus 2021
Edisi Sabtu, 28 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Sabtu 28 Agustus 2021
Edisi Sabtu, 28 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Sabtu 28 Agustus 2021
Edisi Jumat, 27 Agustus 2021: E-Koran, Bacaan Positif Masyarakat 5.0
Jumat 27 Agustus 2021

TERBARU

  • Gus Jazil: MPR Harus Menjadi Pengawal Kedaulatan Rakyat
    Gus Jazil: MPR Harus Menjadi Pengawal Kedaulatan Rakyat 30/08/2021 - 23:36
  • Disebut Pesantren Kopi, Ponpes At-Tanwir Berdayakan Santri Mengolah Kopi Bernilai Ekonomis
    Disebut Pesantren Kopi, Ponpes At-Tanwir Berdayakan Santri Mengolah Kopi Bernilai Ekonomis 30/08/2021 - 23:01
  • Festival Muharram MINA Bahas Pentingnya Al-Quran sebagai Solusi Krisis dan Kesehatan
    Festival Muharram MINA Bahas Pentingnya Al-Quran sebagai Solusi Krisis dan Kesehatan 30/08/2021 - 22:43
  • Masuk Babak Empat Besar, Peserta Turnamen Esport Banyuwangi Gelar Technical Meeting
    Masuk Babak Empat Besar, Peserta Turnamen Esport Banyuwangi Gelar Technical Meeting 30/08/2021 - 22:37
  • Ada Miskomunikasi, Ketua Terpilih DPD PAN Kota Malang Berikan Klarifikasi
    Ada Miskomunikasi, Ketua Terpilih DPD PAN Kota Malang Berikan Klarifikasi 30/08/2021 - 22:36

About Joyk


Aggregate valuable and interesting links.
Joyk means Joy of geeK